Selasa, 4 Februari 2025

DPR: Larangan Pengecer Jual Gas Tabung Melon Tidak Memperhitungkan Efek di Masyarakat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Biro Pers Setpres

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan, larangan pedagang eceran/pengecer jualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran tiga kilogram bukan berasal dari Prabowo Subianto Presiden.

Menurut Dasco, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kurang melakukan sosialisasi tentang penerapan aturan tersebut, serta tidak mempertimbangkan dampaknya.

Sehingga, warga masyarakat di berbagai daerah harus bersusah payah untuk mendapatkan ‘gas tabung melon’ beberapa hari belakangan.

“Kami melihat penerapan aturannya mendadak dan tidak tersosialisasikan. Sehingga, dampaknya tidak dihitung, kemudian terjadi penumpukan masyarakat yang perlu LPG,” ujarnya, sore hari ini, Selasa (4/2/2025), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Lebih lanjut, Dasco menyatakan, kebijakan kementerian memang bisa berjalan sendiri.

Tapi, kalau kebijakannya berdampak negatif kepada masyarakat, Presiden selaku Kepala Pemerintahan bisa melakukan intervensi.

“Saya belum tahu apakah hal-hal seperti itu harus dikoordinasikan ke Presiden. Kebijakan-kebijakan kementerian memang bisa berjalan sendiri. Tapi, kalau menyebabkan dampak di masyarakat, Presiden bisa turun tangan,” tegasnya.

Sementara itu, Bahlil Lahadalia Menteri ESDM bilang, sudah melakukan kajian mendalam dari tahun 2023, sebelum melarang pengecer jual LPG ukuran tiga kilogram.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dia menyebut ada oknum-oknum pengecer yang selama ini menyalahgunakan gas subsidi pemerintah.

Sehingga, Kementerian ESDM berinisiatif membuat aturan untuk menertibkan pengecer yang nakal supaya subsidi tepat sasaran.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Menteri ESDM mengeluarkan aturan tentang larangan pengecer menjual LPG ukuran tiga kilogram, mulai tanggal 1 Februari 2025.

Para pengecer yang tetap ingin menjual ‘gas tabung melon’ harus beralih status menjadi pangkalan supaya mendapat stok gas bersubsidi dari PT Pertamina.

Yuliot Tanjung Wakil Menteri ESDM menyebut, Pemerintah mendorong semua pengecer menjadi agen pangkalan gas tiga kilogram.

Dia mengklaim, kebijakan itu untuk memperpendek mata rantai pendistribusian. Sehingga, harga jual di masyarakat sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Selasa, 4 Februari 2025
28o
Kurs