Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus mengusut unsur pidana dari para personel polisi yang melakukan pungutan liar (pungli), untuk memberikan efek jera.
“Untuk memberikan pesan yang kuat terhadap anggota agar tidak melakukan pelanggaran lagi, kalau memang ada pelanggaran atau ada kejahatan pidana, pidananya juga diusut,” ujar Mohammad Choirul Anam Komisioner Kompolnas dilansir dari Antara, Selasa (4/5/2025).
Anam mengatakan, sejatinya kepolisian telah menindak dengan cepat personel yang melakukan pungli dengan memberikan sanksi administrasi etik, seperti di kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Polri juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan polisi yang melanggar.
“Pak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) dan rekan-rekan kepolisian yang lain sudah berupaya dengan sangat keras untuk mengubah sistem dan tata kelola agar menjadi kepolisian yang semakin lama, semakin baik,” ujar Anam dihubungi di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Namun, kata dia, kasus pungli seolah berulang dengan masih adanya oknum personel polisi lain yang melakukan tindakan serupa. Sehingga menurutnya, perlu ada tindak lanjut yang lebih tegas agar kasus serupa tidak terulang.
Dengan memberikan hukuman pidana, menurutnya, akan tersampaikan pesan kepada personel lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran dan tidak melakukan tindak pidana.
Diketahui, belakangan ini terdapat dua kasus pungli yang melibatkan personel kepolisian yang mencuat di tengah masyarakat. Kasus pertama adalah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang anggota Polrestabes Semarang terhadap seorang warga sipil di Semarang, Jawa Tengah.
Kasus kedua adalah seorang bandar narkoba berinisial EMS yang diduga menyetorkan uang ratusan juta kepada pejabat Polres Labuhanbatu. Saat ini, Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah mendalami dugaan tersebut. (ant/kak/saf/ham)