Selasa, 4 Februari 2025

Istana Tegaskan Mulai Hari Ini Pengecer Bisa Kembali Jualan Gas Tiga Kilogram

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi - Petugas ketika mengecek stok LPG subsidi 3 kilogram, Rabu (15/1/2025). Foto: Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus

Prabowo Subianto Presiden memerintahkan Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaktifkan lagi pedagang eceran/pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran tiga kilogram.

Perintah itu merespons banyaknya keluhan warga masyarakat yang beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan ‘gas tabung melon’.

Hasan Nasbi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan mengatakan, mulai hari ini, Selasa (4/2/2025), pengecer bisa kembali berjualan.

“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat. Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir,” ujarnya di Jakarta.

Seiring dengan kebijakan tersebut, pihak Istana Kepresidenan mengimbau para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi lewat MerchantApps Pangkalan Pertamina (MAP).

Kalau sudah terdaftar resmi sebagai sub pangkalan, Hasan menilai harga jual gas ukuran tiga kilogram di tingkat konsumen bisa terjaga.

Dengan aplikasi MAP, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, jumlah gas yang dibeli, serta harga jualnya.

Sehubungan dengan itu, masyarakat yang ingin membeli LPG ukuran tiga kilogram wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Tujuannya tentu supaya gas subsidi pemerintah bisa terdistribusi sampai ke tangan warga masyarakat yang benar-benar berhak,” tegas Hasan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta berbagai peraturan turunannya, yang berhak menggunakan LPG ukuran tiga kilogram antara lain rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri ESDM mengeluarkan aturan tentang larangan pengecer menjual LPG ukuran tiga kilogram, mulai tanggal 1 Februari 2025.

Para pengecer yang tetap ingin menjual ‘gas tabung melon’ harus beralih menjadi pangkalan resmi supaya mendapat stok gas bersubsidi dari PT Pertamina.

Yuliot Tanjung Wakil Menteri ESDM menyebut, Pemerintah mendorong pengecer mendaftarkan diri jadi agen pangkalan gas tiga kilogram.

Dia mengklaim, kebijakan itu untuk memperpendek mata rantai pendistribusian. Sehingga, harga jual di masyarakat sesuai yang ditetapkan Pemerintah.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Selasa, 4 Februari 2025
28o
Kurs