Selasa, 4 Februari 2025

Alasan Pemerintah Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Pemerintah resmi melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg per 1 Februari 2025. Pembelian gas melon harus dilakukan langsung di pangkalan resmi.

Berikut alasan dan tujuan pemerintah terkait kebijakan tersebut

#SuaraSurabaya #SuaraSurabayamedia #SSemenit #LPG #Mensesneg #Warung #Pengecer

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Selasa, 4 Februari 2025
26o
Kurs