Polisi telah menangkap pria inisial NK (61 tahun) pemilik panti asuhan di Kota Surabaya yang ditetapkan tersangka pencabulan kepada sejumlah anak di bawah umur yang dinaunginya.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa aksi bejat pria 61 tahun itu sudah berlangsung hampir empat tahun atau sejak 2022. Korbannya sendiri diperkirakan lebih dari satu orang.
Hal itu diungkapkan Kombes Pol Farman Dirreskrimum Polda Jawa Timur saat jumpa pers ungkap kasus kekerasan seksual tersebut.
“Tersangka ini inisial NK, laki-laku umur 61, perannya melakukan persetubuhan dan atau pencabulan kepada korban juga kekerasan fisik kepada korban,” kata Farman di Mapolda Jatim, Senin (13/1/2025).
Farman menjelaskan TKP kejadian tersebut merupakan bekas panti asuhan yang milik tersangka yang dikelola bersama istrinya dan menampung sekitar lima anak.
“Tersangka ini merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan Panti Asuhan BK yang beralamat di Kota Surabaya,” tutur Farman.
Namun pada Februari 2022 istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah tersangka karena kerap mendapat kekerasan verbal maupun psikis dari NK.
“Awalnya rumah penampungan anak asuh dikelola oleh tersangka dan istrinya namun pada tanggal 14 Februari 2022 istri tersangka mengajukan cerai,” ujar Farman.
Kemudian di saat yang bersamaan, perizinan panti asuhan itu habis di tahun 2022 dan tidak pernah diperpanjang lagi oleh tersangka.
Aksi bejat tersangka itu dimulai sejak ia pisah dengan istrinya, yang mana NK mulai tidur satu kamar dengan anak asuhnya yang perempuan.
“Nah pada saat istri tersangka ini meninggalkan rumah tersebut, mulailah tersangka melakukan aksinya. Tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan,” katanya.
Selain itu secara diam-diam lansia itu kerap membangunkan seorang korban saat tidur malam lalu diajak ke kamar kosong untuk memuaskan nafsunya.
“Yang mana pada malam harinya, ketika korban tidur dan kemudian dibangunkan lalu diajak ke kamar kosong dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban,” ungkap Farman.
Kejadian itu terus dilakukan NK kepada para korban hingga terakhir tanggal 20 Januari 2025 dan diperkirakan hampir empat tahun.
“Ini kejadian sejak Januari 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025,” imbuhnya.
Farman juga menyebut, panti asuhan tak berizin itu awalnya dihuni oleh lima orang anak. Namun karena kerap terjadi perbuatan tak senonoh oleh pengasuhnya sendiri, tiga anak kabur.
Sedangkan dua korban yang diamankan di TKP saat penangkapan NK, telah dievakuasi ke tempat sebuah shelter anak untuk mendapat perawatan psikologis maupun psikis.
“Awalnya memang di panti ini ada lima penghuni, yang mana setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian tiga diantaranya meninggalkan panti tersebut, sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga di tampung di shelter,” ucap Farman.
Akibat perbuatannta NK dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara untuk UU perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun penjara,” tandas Farman.
Sebagai informasi, Terbongkarnya kasus dugaan kekerasan seksual ini setelah seorang anak kabur dari panti asuhan itu dan mengadu kepada pelapor S (41 tahun) yang kemudian diadvokasi oleh Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Sapta Aprilianto Ketua UKBH Unair Surabaya mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan terbit Nomor LP/B/ 165 /I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 30 Januari 2025. (wld/saf/ham)