Senin, 3 Februari 2025

Akademisi: Usulan Patwal Hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden Perlu Tinjauan Ulang

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi - Petugas patwal yang menunjuk-nunjuk taksi karena menghalangi mobil RI 36 di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Foto: Antara

Prof Jusuf Irianto Guru Besar Departemen Administrasi Publik Universitas Airlangga (Unair) menyebut bahwa usulan terkait patroli dan pengawalan (patwal) hanya untuk presiden dan wakil presiden, perlu ditinjau ulang.

Jusuf mengatakan, sebenarnya kebijakan untuk patwal telah diatur sejak lama pada PP No. 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan.

Peraturan ini, menurut Jusuf, telah ada sejak 32 tahun lalu. Maka, perlu dilakukan peninjauan ulang atau revisi sesuai dengan keadaan yang sekarang.

“Kalau ada usulan yang masuk terkait patwal karena beberapa pemicu, menurut saya perlu ditinjau ulang atau disaring. Tidak diambil mentah-mentah,” terangnya, Senin (3/2/2025).

Jusuf melanjutkan, di dalam peraturan sudah ditentukan siapa saja yang harus didahulukan di jalan termasuk, pejabat VIP dan VVIP.

“VIP ini isinya menteri, pejabat negara, gubernur, dan seterusnya. Sementara VVIP ya presiden dan wakil presiden. Mereka adalah pejabat publik yang pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan rakyat,” ungkapnya.

Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP Unair ini menilai, persoalan mengenai patwal kembali muncul setelah satu video viral di media sosial, menunjukkan aksi oknum petugas patwal menunjuk-nunjuk ke arah sopir taksi karena diduga menghalangi jalan.

Saat itu, oknum petugas patwal sedang mengawal mobil milik RI 36, yang belakangan diketahui adalah milik Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

“Dalam peraturan, memang disebutkan siapa saja pihak yang boleh mendapat kawalan patwal. Tapi, menurut saya perlu dijelaskan tujuan dari pengawalan itu untuk apa supaya lebih jelas,” jelasnya.

Jika tidak disebutkan tujuan pengawalan dan menjadikan mereka prioritas di jalan, kata Jusuf, ke depannya akan menjadi permasalahan baru. Karena dalam PP juga disebutkan bahwa semua pengguna jalan memiliki hak dan kewajiban yang sama.

“Hanya karena ada beberapa hal yang dianggap istimewa, misal karena mereka adalah pejabat publik, lalu itu perlu dipatroli dan dikawal,” tandasnya. (kir/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Senin, 3 Februari 2025
29o
Kurs