Minggu, 2 Februari 2025

Dinsos Surabaya: Tempat Pelecehan Seksual Anak Bukan Panti Asuhan Berizin

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ilustrasi - NK (61) pengasuh panti asuhan di Surabaya yang dilaporkan melakukan kekerasan seksual pada anak asuhnya, ditangkap Polda Jatim pada Jumat (31/1/2025) malam. Foto: Istimewa

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya mengungkapkan bahwa tempat yang diduga sebagai lokasi pelecehan seksual oleh NK (61) terhadap anak asuhnya, bukan panti asuhan, karena tidak memiliki izin sebagai panti asuhan.

“Bukan panti, yang bersangkutan sendiri bilang bukan panti. Sebelum ada kejadian ini, kami sudah ke sana. Memang bukan panti, tidak ada plang, tidak ada izin,” kata Anna Fajriatin Kepala Dinsos Kota Surabaya, saat dihubungi suarasurabaya.net pada Minggu (2/2/2025).

Dinsos Kota Surabaya pernah meminta pemilik tempat tersebut untuk mengurus izin saat pihaknya datang ke lokasi itu. Namun, pemilik tidak juga mengurus dan mengatakan bahwa tempat tersebut bukan panti, meski sebelummnya sempat janji akan mengurus izin.

Sehingga hingga saat ini tempat tersebut tidak terdaftar di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Dinsos Kota Surabaya.

“Memang selalu melakukan update data mengenai LKSA, apakah sudah terdaftar apa belum, kalau belum maka kita harus mengarahkan dia untuk mendaftar, harus berizin,” ucapnya.

Anna juga mengaku tidak memiliki banyak informasi terkait dengan tempat tersebut. Sebab sang pemilik juga tidak mau memberikan informasi apa pun, seperti berapa jumlah anak yang tinggal dan lain sebagainya.

“Nggak dikasih tahu, nggak mau ngomong. Juga nggak ngerti (soal aktivitas di tempat tersebut) wong kami ditemuinya di luar,” ungkap Anna.

Seperti diketahui sebelumnya, NK pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Surabaya, diduga melakukan kekerasan seksual kepada lebih dari satu orang anak asuhnya.

Kejadian itu terungkap ketika beberapa anak kabur dari lokasi tersebut. Kemudian, ada yang melapor kepada orang berinisial S terkait adanya kekerasan seksual. Dan akhirnya dibantu oleh Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair).

Saat ini, NK telah ditangkap oleh Polda Jawa Timur, setelah masuk laporan dengan nomor LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025. (ris/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 2 Februari 2025
26o
Kurs