Minggu, 2 Februari 2025

Baleg DPR: RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Berbasis Kemanusiaan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gedung DPR RI

Bob Hasan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta seluruh pihak, termasuk serikat pekerja, tenaga ahli, dan Anggota Baleg DPR RI fokus membahas perlindungan bagi pekerja migran, baik yang berstatus legal mau pun ilegal.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Kamis (30/1/2025), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat tersebut digelar dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Regulasi ini harus berbasis kemanusiaan. Kemanusiaan harus terlindungi, dan pekerja migran harus mendapat status legal,” ujarnya.

Dia menekankan pentingnya penyusunan RUU itu sebagai bagian dari upaya Indonesia menuju negara maju. Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu berharap, pihak-pihak yang hadir, seperti JBM, KSBSI, dan SBMI, turut menyumbangkan pemikirannya dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu melindungi seluruh pekerja migran, baik mereka yang memiliki keterampilan khusus maupun yang tidak.

“Secara teknis nanti bisa ada peraturan menteri (Permen) yang mengatur lebih lanjut. Misalnya, pekerja yang berangkat secara ilegal hingga generasi keempat, apakah perlu dilegalkan. Atau bagi mereka yang bekerja di negara-negara tertentu yang belum terakomodasi oleh regulasi saat ini, pemerintah harus melakukan konsolidasi dengan negara tujuan,” jelasnya.

Bob Hasan melanjutkan, semua pekerja migran, baik yang berangkat melalui jalur resmi maupun tidak, tetap merupakan Warga Negara Indonesia yang harus mendapatkan perlindungan.

Kemudian, dia juga menyorot peran kementerian yang kini secara khusus menangani pekerja migran sebagai langkah maju dalam memberikan perlindungan.

“Dengan adanya perhatian khusus ini, kita berharap regulasi yang disusun dapat semakin memperkuat perlindungan bagi pekerja migran. Undang-undang yang ada harus mampu mengangkat martabat para pejuang devisa kita,” tandasnya.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 2 Februari 2025
25o
Kurs