Dinas Pendidikan Kota Surabaya segera membahas teknis perubahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Yusuf Masruh Kepala Dispendik Kota Surabaya menyebut, semua aturan akan mengacu Kemengerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Nanti dari kementerian pun kita mesti bahas dengan teman-teman di kita, MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah), dewan pendidikan, dan lainnya. Nanti modelnya bagaimana masih menunggu,” kata Yusuf, Jumat (31/1/2025).
Soal perubahan jalur zonasi menjadi domisili, Yusuf mengaku belum bisa komentar banyak, yang pasti ia yakin akan merata.
“Belum, apakah seperti dulu atau bagaimana, kami menunggu dari kementerian, baru kita terjemahkan dengan kondisi kita,” imbuhnya.
Ketentuan pemerintah pusat nanti akan disesuaikan dengan pemetaan sekolah di Surabaya.
“Kondisi kita ini tergantung pemetaan sekolah SD, SMP, negeri dan swasta, pemetaan kelulusan,” paparnya.
Ia mengaku akan memanfaatkan waktu hitungan bulan sebelum SPMB dimulai untuk sosialisasi melalui media atau website.
“InsyaAllah (waktunya) cukup. Nanti pararel, masalah ketentuan bisa di web, media, dan lain-lain. Perkiraan saya formasinya enggak banyak berubah, jalurnya tetap empat domisili, afirmasi, mutasi, prestasi. Nanti tinggal poin-poin presentase nanti model yang bisa dimodifikasi seperti apa menyesuaikan Kota Surabaya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menjelaskan bahwa dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini ada empat jalur penerimaan.
Empat jalur itu meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Beberapa jenjang, presentase standar minimal penerimaan jalur domisili menurun dibanding sebelumnya saat zonasi diberlakukan. Sementara batas minimal jalur afirmasi beberapa jenjang meningkat.(lta/kir/iss)