Jumat, 31 Januari 2025

Terbaru SPMB, Mendikdasmen: Ada Empat Jalur di Sistem Penerimaan Murid Baru

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Abdul Mu'ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah saat menjawab pertanyaan wartawan di acara Taklimat Media Akhir Tahun 2024, Selasa (31/12/2024) di kantor Kemendikdasmen, Jakarta. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menjelaskan bahwa dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan.

Empat jalur tersebut meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

Kata Mendikdasmen, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).

“Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

Selanjutnya, kata dia, adalah jalur mutasi, diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Sementara, lanjut Mu’ti, kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan adalah untuk jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu jalur domisili minimal 70%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur mutasi maksimal 5%, dan tidak ada jalur prestasi.

Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP, untuk jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%, jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.

Pada jenjang SMA, kuota penerimaan untuk jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%, jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%.

“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen.

Sementara, Ojat Darojat Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan,, menyampaikan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta non diskriminatif.

“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat.

Terkait perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB, Mendikdasmen meyakinkan kalau ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan Kemendikdasmen.

“Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4,” ungkapnya.

“Kami juga ingin menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi,” pungkas Mendikdasmen. (faz/ipg)

Berita Terkait

Sistem PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB pada 2025


Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 31 Januari 2025
29o
Kurs