Budi Gunawan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) mengatakan, pemerintah sejauh ini berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp6,7 triliun, dari pengungkapan kasus korupsi.
Penyelamatan uang negara sebanyak itu tercapai dalam kurun waktu tiga bulan masa kerja Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto Presiden.
Dalam keterangannya, hari ini, Kamis (30/1/2025), di Jakata, Menko Polkam mengatakan, selain berkomitmen menindak tegas para pelaku korupsi, Pemerintah juga menjamin pengembalian aset negara yang diselewengkan koruptor.
“Keberhasilan ini menunjukkan pemerintah tidak hanya berkomitmen dalam menindak tegas para pelaku korupsi, tetapi juga memastikan aset negara yang telah diselewengkan dapat kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
BG menjelaskan, penyelamatan uang negara itu berkat serangkaian pengungkapan kasus korupsi oleh Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola yang dibentuk Menko Polkam.
Sejak desk dibentuk, dia bilang, pemerintah berhasil mengamankan Rp5,37 triliun berbentuk mata uang Rupiah, Rp920 miliar dalam bentuk mata uang asing, dan emas/logam mulia senilai Rp84 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk hasil sitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Lebih lanjut, Menko Polkam menegaskan, Pemerintah juga berupaya memperbaiki tata kelola keuangan instansi pemerintah dalam rangka mencegah praktik korupsi.
“Perbaikan tata kelola dan good governance terus dilakukan agar tidak menjadi celah berulang bagi tindakan korupsi,” tandasnya.
Sekadar informasi, Senin (4/11/2024), Kemenko Polkam membentuk tujuh desk untuk percepatan program prioritas Prabowo Subianto Presiden.
Salah satu desk yang dibentuk adalah Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola. Kejaksaan Agung bertindak sebagai penanggung jawabnya.
Desk Pencegahan Korupsi itu juga melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, seperti BPKP, Polri, KPK, PPATK, OJK, Kementerian Komdigi, Kantor Komunikasi Kepresidenan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kemudian, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan LKPP.(rid/ipg)