Supratman Andi Agtas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menegaskan, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Dia menjelaskan, Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Artinya, walau pun Tannos memiliki paspor dari negara lain, hal itu tidak otomatis mengubah status kewarganegaraannya.
“Yang bersangkutan memang memiliki paspor negara sahabat. Meski demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/1/2025) seperti dilaporkan Antara.
Menkumham juga menyebutkan, Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Tapi, proses tersebut terkendala karena Tannos belum melengkapi dokumen yang diperlukan.
Hingga 2018, paspor Tannos tercatat masih sebagai WNI dengan nama Thian Po Tjhin.
Supratman menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Tannos.
Menurutnya, batas waktu untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura adalah 45 hari, yang akan berakhir pada 3 Maret 2025. Namun, dia yakin dokumen-dokumen tersebut bisa dipenuhi lebih cepat.
Proses ekstradisi Tannos menjadi yang pertama antara Indonesia dan Singapura setelah kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2022, yang kemudian diratifikasi pada 2023.
“Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat. Dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan diratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini,” tambahnya.
Sekadar diketahui, Paulus Tannos telah menjadi buronan KPK dalam kasus KTP-elektronik sejak 19 Oktober 2021. Lalu pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi penangkapan Tannos.
Tannos ditangkap di Singapura setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat permohonan penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada pihak berwenang di Singapura.
Sekarang, Pemerintah Indonesia sedang mengurus proses ekstradisinya. (ant/ham/rid)