Jumat, 31 Januari 2025

Menko AHY Temukan Indikasi Penyalahgunaan Wewenang Terkait Terbitnya SHGB di Laut Tangerang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Antara

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan masih mencari solusi permasalahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sejumlah area laut.

Khusus untuk kasus yang di Desa Kohod, Tangerang, Provinsi Banten, Herzaky Mahendra Putra Juru Bicara AHY mengatakan, yang menerbitkan SHM dan SHGB yaitu Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang.

Jadi, secara hukum hal itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah daerah tersebut.

Menurut Herzaky, dari pengusutan yang dilakukan bersama kementerian/lembaga terkait, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah dan Juru Ukur.

Sekarang, pihak Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tengah meneliti faktor yang membuat pemerintah daerah setempat bisa mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di area laut.

“Secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Tapi, sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini. Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu. Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR dan RTRW. Padahal fisiknya adalah laut,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/1/2025).

Berdasarkan data yang dipegang AHY, rujukan yang jadi dasar Kepala Kantah menerbitkan SHM atau SHGB di laut wilayah Desa Kohod adalah RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang.

Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan investigasi. Nantinya, hasil investigasi akan disampaikan kepada publik secara terbuka.

Sekadar informasi, pagar laut sepanjang 30 kilometer di Desa Kohod, Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik lantaran area yang dibatasi pagar dari bambu memiliki SHGB atas nama perorangan dan perusahaan.

Arsin bin Sanip Kepala Desa Kohod yang sempat menolak pembongkaran pagar laut menyampaikan kepada Nusron Wahid Menteri ATR/Kepala BPN kalau area itu dulunya adalah empang/tambak untuk memelihara ikan.

Dia berdalih, empang itu sekarang terendam air laut akibat abrasi.

Merespons argumen Arsin, Nusron menegaskan pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang terutama di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji berstatus cacat prosedur dan materil. Sehingga, SHM serta SHGB yang sudah terbit bisa dicabut dan batal demi hukum.(rid/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 31 Januari 2025
25o
Kurs