Selasa, 28 Januari 2025

Perludem Usulkan Integrasi UU Pemilu dan Pilkada Menjadi Kitab Hukum Pemilu

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Proses penghitungan suara di TPS 015 Margorejo dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024). Foto: Istimewa

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta agar Undang-Undang (UU) tentang Pemilu dan UU tentang Pilkada diintegrasikan dan diusulkan menjadi UU tentang Kitab Hukum Pemilu.

Titi Anggraini pembina Perludem mengatakan, secara filosofis dan yuridis, kemendesakan untuk mencabut dan mengganti UU Pemilu dan Pilkada itu sudah terpenuhi.

Pasalnya, kata Titi, ada berbagai hal aturan yang tumpang tindih dan berbeda antara kedua UU tersebut walaupun diselenggarakan oleh penyelenggara yang sama.

“Saya mendorong kodifikasi, yaitu materi muatan pemilu dan pilkada dalam satu naskah undang-undang yang sama,” kata Titi dilansir dari Antara, Minggu (26/1/2025).

Menurutnya, kedua UU yang tak diubah dalam jangka waktu yang lama tersebut perlu segera direvisi karena masyarakat akhirnya memindahkan advokasi dari ruang sidang di parlemen menjadi advokasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Titi pun mengatakan bahwa UU tersebut sudah ratusan kali dilakukan uji materi di MK, karena kondisi tersebut menyebabkan ada kebuntuan hukum yang terjadi.

Dia menjelaskan bahwa ada beberapa perbedaan signifikan yang diatur di dalam dua UU tersebut. Di antaranya soal penegakan hukum politik uang, dan soal dasar hukum Sentra Gakkumdu yang berbeda.

Contohnya, dia menjelaskan bahwa di UU Pilkada, pihak yang memberi dan menerima sama-sama merupakan sebuah tindak pidana. Sedangkan di UU Pemilu, hanya pihak yang memberi saja yang bisa diproses hukum.

“Dan tahapannya terbatas hanya pada tahap kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan masa tenang. Sementara di UU Pilkada, setiap tahapan bisa dijerat dengan politik uang dalam Pasal 187A UU 10/2016,” kata dia.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa Indonesia saat ini sudah masuk ke dalam kondisi pasca periode elektoral. Dalam studi tata kelola pemilu, menurutnya kondisi tersebut adalah waktu yang tepat untuk melakukan kajian, audit, hingga evaluasi atas penyelenggaraan pemilu yang sudah selesai.

“RUU Pemilu kerap disebut sebagai arena pertarungan soal hidup dan matinya partai politik sebagai peserta pemilu,” katanya. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Selasa, 28 Januari 2025
25o
Kurs