Senin, 27 Januari 2025

Pakar Tegaskan Perguruan Tinggi Tidak Didesain untuk Mengelola Tambang, Rawan Konflik Kepentingan

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Tambang Nikel Foto udara kawasan tambang ore nikel di Desa Siumbatu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (23/1/2023). Foto: Antara

Satria Unggul Wicaksana Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) terkait izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi akan menjadi masalah serius ketika berhadapan dengan konflik kepentingan.

“Konflik kepentingan yang dimaksud adalah ketika tujuan dari pengelolaan tambang atau minerba ini di dalam RUU yang dalam perubahannya sebenarnya ada kepentingan profit di situ, tapi di sisi lain, kampus memiliki peran untuk melakukan riset atau pengembangan keilmuan,” katanya, Minggu (26/1/2025).

Hal tersebut, kata dia, menjadi anomali dan pimpinan perguruan tinggi akan menghadapi tantangan berat ketika berhadapan dengan konflik kepentingan, yakni pimpinan kampus nantinya tidak bisa membedakan inti dari perguruan tinggi, apakah untuk mencari keuntungan atau untuk melakukan riset.

“Bentuk lainnya adalah konflik internal di antara civitas kampus yang terhubung dengan kekuasaan,” ucap Dekan Fakultas Hukum UM Surabaya tersebut.

Satria Unggul Wicaksana Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya. Foto: UM Surabaya

Ia juga menyorot potensi fraud dan korupsi dari pengelolaan tambang. Ia menegaskan, hal itu tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Ini juga sebenarnya menjadi problem ketika ormas atau lembaga-lembaga nonprofit itu kemudian diberikan izin pengelolaan tambang yang itu secara economic cost atau environmental cost itu tentu juga menjadi masalah ketika berhadapan dengan bisnis utama dari organisasi itu sendiri,” jelasnya.

Oleh karena itu, perlu mempertimbangkan lagi secara matang terkait perguruan tinggi mengelola tambang, karena banyak bahaya atas potensi kepentingan dan masalah lain yang memyertai.

“Ini bukan hanya sekadar memberikan program yang populis bagi kelompok-kelompok seperti kampus atau kelompok-kelompok nonprofit lain, tapi jauh lebih daripada itu adalah tata kelola dari pengelola pertambangan itu betul-betul harus dipertimbangkan dengan baik,”ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya memahami masalah konfilk kepentingan, karena juga tidak ada regulasi yang sinkron. Misal dalam konteks kampus, kata dia, perlu melihat sejauh mana korelasi antara good university governance dan wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa perguruan tinggi sejak awal memang tidak didesain untuk mengelola tambang.

“Sebelum implementasinya, bagaimana harmonisasi regulasi, perizinan dan sebagainya. Khawatirnya, bendera kampus, dalam tanda petik, ini hanya digunakan oleh broker, di dalam izin pengelolaan pertambangan,” pungkasnya.(ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Senin, 27 Januari 2025
24o
Kurs