Senin, 27 Januari 2025

Israel Ancam Larang Pengungsi Palestina Kembali ke Gaza Utara

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Warga Palestina yang mengungsi saat kembali ke Gaza Utara seiring kesepakatan gencatan senjata. Foto: Antara

Benjamin Netanyahu Perdana Menteri Israel, pada Sabtu (25/1/2025), mengancam akan mencegah warga Palestina yang mengungsi kembali ke Gaza utara, serta menuduh Hamas melanggar kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan.

Dalam sebuah pernyataan, kantor Netanyahu mengeklaim bahwa Hamas melanggar perjanjian Gaza dengan tidak membebaskan Arbel Yehud tawanan Israel.

“Israel telah menerima empat tentara perempuan yang menjadi sandera dari Hamas, dan sebagai imbalannya akan membebaskan tahanan keamanan,” demikian pernyataan dari kantor Netanyahu seperti dilansir Antara.

Hamas membebaskan empat tentara perempuan Israel pada Sabtu pagi di bawah perjanjian gencatan senjata dengan Israel.

“Sesuai dengan perjanjian, Israel tidak akan mengizinkan warga Gaza untuk melintasi wilayah utara Jalur Gaza hingga pengaturan pembebasan warga sipil Arbel Yehud, yang seharusnya dibebaskan hari ini,” tambah pernyataan tersebut.

Menurut saluran televisi Israel Channel 12, Israel menuntut bukti dari Hamas bahwa Yehud masih hidup dan akan dibebaskan pekan depan.

Pada tahap pertama gencatan senjata di Gaza, Israel direncanakan menarik diri dari area Koridor Netzarim yang memisahkan Gaza utara dan selatan, memungkinkan warga Palestina yang mengungsi untuk kembali ke Gaza utara.

Sebanyak 200 tahanan Palestina juga dijadwalkan akan dibebaskan oleh Israel pada Sabtu berdasarkan kesepakatan tersebut.

Fase pertama perjanjian gencatan senjata selama enam pekan di Gaza mulai berlaku pada 19 Januari, dan menghentikan perang genosida Israel yang telah menewaskan hampir 47.300 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 111.400 orang sejak 7 Oktober 2023.

Pada hari pertama gencatan senjata, Israel membebaskan 90 tahanan Palestina sebagai imbalan atas tiga tawanan Israel yang dibebaskan oleh Hamas.

Perjanjian gencatan senjata tiga fase ini mencakup pertukaran tahanan dan ketenangan yang berkelanjutan, dengan tujuan mencapai gencatan senjata permanen dan penarikan pasukan Israel dari Gaza.

Serangan Israel telah menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, dengan kehancuran besar-besaran dan krisis kemanusiaan yang merenggut banyak nyawa orang tua dan anak-anak, menjadikannya salah satu bencana kemanusiaan terburuk di dunia.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant mantan menteri pertahanannya, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilakukannya di wilayah Gaza. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Senin, 27 Januari 2025
24o
Kurs