Sabtu, 25 Januari 2025

Polda Jatim Temukan 134 Plat Nomor dalam Tiga Karung saat Ungkap Penadah Curanmor

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit III Jatanras Polda Jatim saat meminta keterangan kepada Z tersangka penadah motor hasil curian di Polda Jatim, Jumat (24/1/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan 134 plat nomor yang disimpan ke dalam tiga karung saat meringkus Z tersangka penadah hasil curanmor di Situbondo.

AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Jatim menyatakan ratusan plat motor itu merupakan hasil curian yang selama ini dijual kepada tersangka.

Jatanras Polda Jatim masih mengembangkan temuan ratusan plat motor di Situbondo ini untuk mengungkap para pelaku penadah hasil curanmor. Jumhur menyebut, ada lima wilayah yang sedang didalami.

“Kami masih mengembangkan di beberapa wilayah, ada lima wilayah. Jadi penadah itu menerima dari pemetik, kemudian menjual kembali,” kata Jumhur saat jumpa pers kasus curanmor di Mapolda Jatim, Jumat (24/1/2025).

Sekitar 30 orang telah dimintai keterangan terkait pengembangan kasus penadah ini. Jumhur menyebut, Tim Jatanras Polda Jatim masih bergerak di lapangan untuk mengintai para pelaku.

“Plat nopol ini juga sudah kami sebar ke wilayah untuk dicek, kalau kita lihat ada plat asal Jakarta, Malang. Khusus soal penadah kami sempat memperoleh keterangan dia dapat dari wilayah Probolinggo saja, di tempat lain kami masih lidik,” ungkapnya.

Sementara itu Kombes Pol Farman Dirreskrimum Polda Jatim mengungkap ada sebuah grup di media sosial yang menunjukkan aktivitas jual beli motor hasil curian. Selain itu, para pelaku curanmor menjualnya dari mulut ke mulut.

“Sasaran di wilayah agak jauh apakah itu di Madura, atau wilayah dekat dengan perkebunan atau pegunungan. Biasanya mereka ke sana, dan dijualnya dalam bentuk motor utuh bukan protolan,” tutur Farman.

Di sisi lain Z tersangka penadah yang ditangkap Jatanras Polda Jatim mengaku hanya menerima barang hasil curian dari satu orang dari Probolinggo.

Tersangka mengaku membeli motor curian itu senilai Rp6 juta kemudian dijual lagi seharga Rp6,2-6,5 juta. Kadang Z juga memesan tipe motor yang ingin dibeli.

“Saya cuma terima dari satu orang dari Klasmen, Gending, Probolinggo. Saya beli Rp6 juta lalu dijual Rp6,2 juta. Kadang-kadang pesanan, kadang datang sendiri,” ucap tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (wld/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 25 Januari 2025
26o
Kurs