Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) mengatakan telah mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan terkait adanya dugaan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Trenggono menegaskan bahwa pihaknya segera menginvestigasi guna memastikan legalitas dan dampak terhadap pengelolaan ruang laut di daerah tersebut.
“Kami turunkan tim ke sana,” kata Trenggono seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025), seperti dilansir Antara.
Meski begitu, Trenggono tak menjelaskan lebih detail terkait tim yang diterjunkan ke wilayah tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menginvestigasi mengenai hal itu.
Selain itu, Trenggono juga menyebutkan bahwa persoalan penerbitan sertifikat di wilayah perairan tak hanya terjadi di Sumenep. Masalah serupa juga sebelumnya sudah ditemukan di Tangerang, Bekasi, Batam, Sidoarjo, dan Surabaya.
“Di Bekasi kemarin juga kejadian, kalau di Bekasi itu mudah karena ada PT-nya, jadi langsung dapat perusahaannya siapa dan selanjutnya kesalahannya di mana. Di Batam kita juga sering melakukan, lalu kemudian sekarang ada juga di Sidoarjo dan di Surabaya. kita sedang lakukan investigasi juga ke sana,” tuturnya.
Bahkan, Trenggono menyebutkan, terdapat 196 kasus serupa yang telah ditemukan di berbagai wilayah. Namun, sebagian besar kasus tersebut tidak terpublikasi oleh media.
“Perlu diketahui sudah 196 kasus sebenarnya, tapi kan selama ini tidak terekspos oleh media gitu,” ujarnya.
Kendati demikian, dia bersyukur saat ini masyarakat banyak yang peduli dengan isu-isu perairan.
Apalagi, menurut dia selama ini pengelolaan ruang laut kerap diabaikan, meskipun banyak kasus serupa yang telah ditemukan di berbagai wilayah.
“Jadi sebenarnya kan begini, hikmahnya adalah sekarang (banyak masyarakat yang) peduli kepada laut. Selama ini terus terang kita berjuang, tapi laut kan seperti dipunggungin ya, ya saya merasa bersyukur saja sebenarnya,” tegasnya.
Trenggono menambahkan, dalam penanganan kasus-kasus tersebut, pihaknya berfokus pada aspek administratif sesuai kewenangan kementerian tersebut.(ant/ipg)