Djan Faridz mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berpeluang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.
“Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan maka tentunya saksi siapapun akan dipanggil dimintakan keterangannya,” kata Tessa Mahardhika Juru Bicara KPK, melansir Antara, Kamis (23/1/2025).
Tessa mengatakan dirinya belum bisa menyampaikan soal alasan penyidik KPK menggeledah rumah Djan Faridz terkait penyidikan perkara Harun Masiku.
Tessa juga tidak bisa berkomentar soal peran Djan Faridz dalam perkara tersebut.
“Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam, sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja,” ujarnya.
Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di rumah Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2025) malam.
Tessa mengatakan dirinya belum menerima laporan dari tim penyidik KPK soal jenis barang bukti elektronik yang disita penyidik dalam penggeledahan terkait pencarian buronan KPK, Harun Masiku.
“Pasti akan ditanya barang bukti elektronik itu apa? Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya, hardisk, laptop, ponsel, itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa tiga koper dari rumah Djan Faridz.
Para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada Kamis pukul 01.05 WIB dini hari dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.
Selain itu para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).
Menurut informasi yang didapat di lapangan, KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan delapan mobil SUV berwarna hitam.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.(ant/kir/iss)