Jumat, 24 Januari 2025

Pengamat Unair Sebut Ada Potensi Tumpang Tindih Penyidikan dalam RUU KUHAP

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Dr. Prawitra Thalib Kaprodi Magister Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Univestitas Airlangga (Unair). Foto: Istimewa.

Dr. Prawitra Thalib Kaprodi Magister Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Univestitas Airlangga (Unair) menyoroti adanya potensi tumpang tindih ranah penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terbaru.

RUU KUHAP yang akan dibahas oleh DPR RI pada 2025 ini memuat aturan tentang Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan bahkan menerima laporan masyarakat di ranah pidana umum.

Menurut Prawitra dalam praktik hukum pidana, pembagian wewenang penyidikan kepada banyak institusi berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan konflik antar institusi.

“Kepolisian, sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum,” kata Prawitra dikonfirmasi Kamis (23/1/2025).

Dosen Pascasarjana Unair itu menyebut, pembagian wewenang penyidikan kepada polisi dan penuntutan kepada Kejaksaan maka akan menciptakan peran yang lebih jelas dalam sistem peradilan pidana.

“Dengan demikian, kejaksaan dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai penuntut umum, tanpa dibebani oleh tugas-tugas penyidikan,” ungkapnya.

Prawit mengatakan, inti persoalan dalam masalah ini adalah mencegah institusi penegakan hukum memiliki power lebih karena diberi wewenang ganda.

Menurutnya keterlibatan institusi di luar kepolisian dalam upaya penyidikan, dapat menimbulkan risiko. Contohnya seperti kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyidik, batasan peran antara penyidik polisi dan penuntut umum kejaksaan menjadi kabur.

“Tumpang tindih ini dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan,” tuturnya.

Meski begitu, Prawit tak memungkiri ada ketidakpuasan publik terhadap kinerja Polri dalam melakukan penyidikan. Namun mengalihkan wewenang tersebut bukan menjadi solusi. Ia mengusulkan supaya supervisi terhadap institusi penegak hukum lebih diperketat dalam menjalankan tugasnya.

“Apabila ada ketidak puasan dari publik terhadap dua Lembaga tersebut ketika menjalankan fungsinya masing-masing, maka harusnya mekanisme supervisi mesti dilakukan dengan ketat dengan mekanisme reward and punishment bukan menambah atau mengubah kewenangan dasar dari masing-masing institusi tersebut,” tandasnya.(wld/kir/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 24 Januari 2025
26o
Kurs