Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) resmi menunjuk Nyai Khoirani Wakil Bupati Situbondo menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Situbondo setelah KPK menetapkan Karna Suswandi Bupati Situbondo sebagai tersangka kasus gratifikasi.
“Sudah kami tanda tangani, Plt-nya yaitu wakil bupatinya,” ujar Adhy di Surabaya, Kamis (23/1/2025).
Periode masa jabatan Nyai Khoirani sebagai Plt Bupati Situbondo akan habis sesuai dengan periode masa jabatannya sebagai Wakil Bupati Situbondo.
Pj Gubernur Jatim itu menegaskan, roda pemerintah daerah tidak boleh berhenti dan pelayanan harus tetap berjalan meskipun kepala daerahnya tersandung kasus hukum.
“Prinsipnya pemerintahan tetap berjalan, pelayanan publik tidak boleh berhenti, pembangunan, penganggaran semuanya harus berjalan,” tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Karna Suswandi Bupati Situbondo bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) ditahan KPK sesudah diperiksa di Gedung KPK pada, Selasa (21/1/2025) petang.
Bupati dan kepala dinas itu diduga terlibat tindak pidana korupsi gratifikasi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta, pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada 2021–2024.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b. Atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(wld/bil/ipg)