Kamis, 23 Januari 2025

KPK Geledah Rumah Djan Faridz Mantan Wantimpres terkait Harun Masiku

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Djan Faridz mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Foto: Dok Farid suarasurabaya.net

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Djan Faridz (DF), mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku (HM), Rabu (22/1/2025) malam.

“Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam.

Melansir Antara, Tessa juga mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan tersebut.

Dia belum menerima informasi detail soal alamat rumah yang digeledah, namun dia membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik seseorang berinisial DF.

“Informasi terupdate rumah DF,” ujarnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024  kemudian menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dan Donny Tri Istiqomah (DTI) advokat.

Setyo Budiyanto Ketua KPK mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan anggota KPU periode 2017-2022, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada 16 – 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapk/ipgan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo. (ant/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 23 Januari 2025
32o
Kurs