Polda Jawa Timur dalam waktu dekat akan memeriksa dua perusahaan yang namanya tercantum dalam kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di laut Kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Kombes Farman Dirreskrimum Polda Jawa Timur menyatakan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman sejak informasi temuan HGB di perairan laut Sidoarjo itu mencuat.
“Sejak berita keluar kami sudah turunkan tim untuk memeriksa di lapangan. Kami pro aktif terhadap informasi yang ada. Ketika ada informasi itu kami cek benar atau tidak, ternyata benar,” katanya kepada suarasurabaya.net, Rabu (22/1/2025) petang.
Farman melanjutkan, sejauh ini sejumlah saksi sudah diperiksa. Antara lain, kepala desa setempat hingga BPN, dan dalam waktu dekat akan memeriksa dua perusahaan tersebut.
“Keterangan baik dari kepala desa maupun dari BPN. Dalam waktu dekat kami juga akan mengundang perusahaan yang tertera namanya di situ (sertifikat HGB),” jelasnya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur bersama BPN Sidoarjo juga melakukan investigasi temuan HGB misterius tersebut dengan target tuntas dalam waktu satu pekan.
Lampri Kepala BPN Jatim mengatakan, hasil investigasi itu akan diserahkan ke Kementerian ATR/BPN untuk kemudian diumumkan kepada publik.
“Secepatnya, dalam minggu ini (investigasi) InsyaAllah sudah selesai,” kata Lampri saat jumpa pers di kantornya, Selasa (21/1/2025) sore.
Hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa HGB 656 hektare di atas laut itu telah mengantongi 3 sertifikat yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang yang terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.
Dengan rincian PT Surya Inti Permata pemegang 2 sertifikat memiliki lahan 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Kemudian PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare.
Lampri juga menjelaskan, temuan HGB di laut Sidoarjo ini berbeda kasus dengan kasus pagar laut di perairan Tangerang. Dia juga menyebut tidak ada reklamasi di wilayah tersebut.
“Terbit HGB tahun 1996 berakhir tahun 2026. Kita menunggu hasil penelitian dan investigasi lapangan, baru bisa menyampaikan hasil penelitian,” katanya.
Investigasi itu bertujuan untuk mengungkap prosedur penerbitan HGB. Apabila terdapat kesalahan atau pelanggaran prosedur dalam penerbitan HGB tersebut, maka sertifikatnya akan dibatalkan. Pihaknya juga masih menelusuri apakah dua PT tersebut masih aktif atau tidak.
“Kalau dilakukan pelanggaran tentu kita batalkan, salah satunya. Tapi masih menunggu,” ungkapnya.(wld/iss/rid)