Perusahaan teknologi Google akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp202,5 miliar karena praktik monopoli pada platform Google Play Store.
“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” kata perwakilan Google seperti dilaporkan Antara, Rabu (22/1/2025).
KPPU dalam siaran pers mengatakan, Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Lembaga tersebut menemukan indikasi kuat raksasa teknologi dari Amerika Serikat itu mengharuskan pengembang aplikasi yang memasarkan aplikasinya melalui Google Play Store menerapkan penagihan dan pembayaran melalui Google Play Billing System.
Google mengatakan, praktik yang mereka terapkan memberikan efek yang positif kepada ekosistem aplikasi Indonesia serta mendorong iklim yang sehat dan kompetitif. Platform juga mengklaim memiliki sistem penagihan alternatif pilihan pengguna (User Choice Billing).
“Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” kata pihak Google.
Google mengenakan biaya layanan antara 15 – 30 persen kepada pengembang yang mendistribusikan aplikasi mereka melalui Google Play Store. Platform mengenakan sanksi berupa aplikasi dihapus dari Google Play Store kepada pengembang yang melanggar.
Majelis KPPU, berdasarkan fakta persidangan dan analisis struktur pasar menilai, Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang terpasang pada ponsel dengan sistem operasi Android dan menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar toko aplikasi.
Atas kewajiban menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System dan tidak mengizinkan sistem alternatif, KPPU menilai pembatasan metode pembayaran tersebut menyebabkan jumlah pengguna aplikasi berkurang, jumlah transaksi turun. Sehingga, berdampak pada pendapatan dan harga aplikasi naik sampai 30 persen karena terdapat biaya layanan.
Sanksi berupa aplikasi dihapus dari toko aplikasi menyebabkan aplikasi hilang jika pengembang tidak mengikuti aturan Google Play Billing System.
Google juga tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi jika pengembang tidak mengikuti aturan, yang berdampak pada pengembang kesulitan menyesuaikan antarmuka pengguna, sebuah hal yang menambah kerumitan dalam mempertahankan daya saing aplikasi di pasar.
Selain denda Rp202,5 miliar yang harus disetorkan kepada Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran pada bidang persaingan usaha, KPPU juga memerintahkan Google menghapus kewajiban penggunaan Google Play Billing System.
Kemudian, KPPU meminta Google mengumumkan kepada pengembang mengenai program User Choice Billing dengan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama kurun waktu satu tahun.(ant/iss/rid)