Kamis, 23 Januari 2025

Nyai Khoirani Wabup Situbondo Gantikan Tugas Karna Suswandi yang Jadi Tahanan KPK

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Nyai Khoirani Wakil Bupati Situbondo (kanan) mendampingi Karna Suswandi Bupati Situbondo memberikan keterangan kepada wartawan pada suatu kesempatan. Foto: Antara

Nyai Khoirani Wakil Bupati Situbondo secara otomatis menggantikan tugas dan kewenangan seorang kepala daerah untuk mengisi kekosongan setelah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Karna Suswandi yang terlibat kasus dugaan korupsi.

Bima Sunarto Putra Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Situbondo menjelaskan, aturan itu sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, perubahan kedua Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 65 ayat (4).

“Dalam undang-undang itu disebutkan, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah (wabup) melaksanakan tugas dan termasuk kewenangan kepala daerah,” ujarnya, seperti dilaporkan Antara, Rabu (22/1/2025).

Sampai hari ini, lanjut Bima, peralihan tugas dan kewenangan kepada wakil bupati masih menunggu petunjuk dan mekanisme dari Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur.

“Hari ini Bagian Pemerintahan Pemkab Situbondo sudah perjalanan ke Surabaya, berkoordinasi dan meminta petunjuk dari Biro Pemerintahan Provinsi Jatim,” ucap Bima.

Sementara itu, Mahbub Junaidi Ketua DPRD Kabupaten Situbondo mengaku masih akan mempelajari kekosongan kepala daerah setelah KPK menahan Bupati Karna Suswandi atas kasus dugaan gratifikasi.

“Kami masih mempelajari terkait itu, dan tentunya juga akan mengikuti petunjuk dari Pj Gubernur Jatim,” kata Mahbub.

Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK menyampaikan mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025, Penyidik KPK melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Asep menjelaskan, perkara tersebut berawal pada tahun 2021, saat itu Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP setempat pada 2022.

Kemudian pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.

Selanjutnya dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

Tersangka KS meminta ijon dengan kode “uang investasi” kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.

Atas perintah KS, tersangka EPJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP.

Pengaturan itu ditujukan untuk memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh KS. Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta “ee” sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.

Tersangka KS menerima pemberian “uang investasi” sebesar Rp5.575.000.000 melalui orang-orang kepercayaannya, EPJ menerima fee secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekitar Rp811.362.200.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/iss/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 23 Januari 2025
25o
Kurs