Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya komitmen menjaga ruang terbuka hijau dan memastikan tidak ada Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengaku sudah memastikan tidak ada HGB yang dikeluarkan di area perairan.
Ia memastikan kawasan konservasi mangrove akan tetap dipertahankan untuk mencegah erosi pantai dan banjir rob ke daratan atau permukiman.
“Kedua, kami mempertahankan mangrove menjadi tempat menahan aliran air laut untuk masuk ke Surabaya,” kata Eri pada Rabu (22/1/2025).
Ia memastikan tak akan ada temuan serupa seperti yang terjadi di perairan Sidoarjo, HBG misterius 656 hektare. “Kalau Surabaya akan komitmen bagaimana kami menjaga ruang terbuka hijau,” tegasnya.
Pemkot Surabaya akan menjalankan rencana pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Tata Ruang Kota (RTRK).
“Di sini Pemkot Surabaya sudah memiliki RTRW dan RTRK, itu lah yang harus kita jalankan. Selama RTRW RTRK tidak berubah ya tidak mungkin mengubah di lapangan,” ucapnya.
Termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) sekali pun tidak akan mengubah RTRW Kota Surabaya.
“PSN SWL itu kan bukan (masuk) RTRW Kota Surabaya. Karena kami tidak akan mengubah itu sebelum RTRW provinsi berubah dan RTRW nasional juga berubah. Tapi itu PSN, sehingga itu proyek (kewenangan) nasional,” tandasnya.
Diketahui, HGB lahan misterius seluas 656 hektare ditemukan di area perairan laut yang secara geografis terletak di Kabupaten Sidoarjo.
Hasil investigasi sementara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa HGB 656 hektare di atas laut itu tepatnya di perairan laut Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo. HGB itu sudah mengantongi tiga sertifikat yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang yang terbit sejak 1996. (lta/saf/ipg)