Rabu, 22 Januari 2025

KPK: 123 Anggota Kabinet Merah Putih Sudah Sampaikan LHKPN

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Para Wakil Menteri dan Wakil Kepala Badan/Lembaga Kabinet Merah Putih foto bersama di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (21/1/2024), mengumumkan, 123 orang menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri di Kabinet Merah Putih sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK menjelaskan, sampai sekarang Anggota Kabinet Merah Putih tercatat sebanyak 124 orang.

Satu orang lagi yaitu Tina Talisa Staf Khusus Wakil Presiden belum menyampaikan LHKPN. Karena baru dilantik tanggal 6 Desember 2024, dia punya waktu melapor sampai tanggal 6 Maret 2025.

“Sebanyak 123 orang sudah dilantik tanggal 21 Oktober 2024, makanya jatuh temponya sekarang. Satu orang dilantiknya 6 Desember 2024, jatuh tempo 6 Maret 2025. Yang kita bahas sekarang 123 laporan,” ujarnya dalam keterangan pers, sore hari ini, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Pahala menjelaskan, 123 orang Anggota Kabinet Merah Putih terbagi menjadi dua katergori.

Kategori pertama, wajib lapor reguler untuk yang pernah menjabat sebagai penyelenggara negara sebanyak 65 orang.

Lalu kategori kedua, wajib lapor khusus yang baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara sejumlah 58 orang.

Dari 58 wajib lapor khusus, sebanyak 14 LHKPN di antaranya sudah ditayangkan di situs resmi KPK, dan bisa diakses publik secara online di alamat e-lhkpn.kpk.go.id.​

Sedangkan sisanya kemungkinan baru bisa diakses publik dalam waktu dua pekan mendatang.

Sekadar informasi, LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan korupsi, serta bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya.

Dengan adanya sistem itu, masyarakat bisa ikut memantau para penyelenggara negara, dan melakukan pengawasan.

Dasar kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya, yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kemudian, Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, serta Keputusan KPK tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Rabu, 22 Januari 2025
31o
Kurs