Donald Trump Presiden AS telah menandatangani perintah eksekutif yang menunda larangan aplikasi TikTok selama 75 hari di Amerika Serikat.
Perintah itu juga menyatakan penangguhan dilakukan untuk memberi kesempatan pemerintahan Trump guna menentukan langkah tepat dalam melindungi keamanan nasional.
Pada Minggu (19/1/2025) kemarin, Trump berjanji akan mengeluarkan perintah eksekutif untuk menunda pelaksanaan larangan TikTok setelah pelantikannya pada 20 Januari.
Dilansir dari Antara pada Selasa (21/1/2025), Trump mengusulkan aplikasi populer tersebut dijalankan oleh usaha patungan, di mana AS memiliki 50 persen saham, sedangkan sisanya dikelola oleh pemilik saat ini atau pemilik baru.
“Saya menginstruksikan Jaksa Agung untuk tidak mengambil tindakan apa pun dalam menerapkan Undang-Undang selama periode 75 hari sejak hari ini,” demikian bunyi perintah yang dirilis Gedung Putih.
Pada 17 Januari lalu, Mahkamah Agung dengan suara bulat mendukung undang-undang yang melarang aplikasi berbagi video milik perusahaan China itu di AS atas dasar keamanan nasional.
Gedung Putih menyatakan bahwa keputusan akhir terkait nasib jaringan media sosial tersebut di AS sebaiknya dibuat oleh pemerintahan Trump mengingat kerangka waktu penerapan larangan tersebut. (ant/saf/ipg)