Rabu, 22 Januari 2025

BPN Jatim: HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo Milik Dua Perusahaan dan Terbit sejak 1996

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Lampri Ketua BPN Provinsi Jatim (kiri) saat menjelaskan temuan HGB 656 hektare yang terletak di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (21/1/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur melakukan investigasi terkait temuan hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang berlokasi di perairan laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa HGB 656 hektare di atas laut itu telah mengantongi 3 sertifikat yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang yang terbit sejak 1996.

Lampri Kepala BPN Jatim menjelaskan, pihaknya perlu melakukan investigasi lebih dulu karena dokumen HGB tersebut sudah terbit sejak 1996.

Lampri juga menyebut, HGB seluas 656 hektare dimiliki oleh 2 PT dan 3 sertifikat. Yakni oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Dengan rincian PT Surya Inti Permata pemegang 2 sertifikat memiliki lahan 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Kemudian PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare.

Lampri juga menjelaskan bahwa temuan HGB di laut Sidoarjo ini berbeda kasus dengan kasus pagar laut di perairan Tangerang. Dia juga menyebut tidak ada reklamasi di wilayah tersebut.

“Terbit HGB tahun 1996 berakhir tahun 2026. Kita menunggu hasil penelitian dan investigasi lapangan, baru bisa menyampaikan hasil penelitian,” kata Lampri saat jumpa pers di kantornya, Selasa (21/1/2025) sore.

Nantinya pihak BPN Jatim berkoordinasi dengan BPN Sidoarjo untuk mengecek kondisi di perairan tersebut dan melakukan penelusuran dokumen-dokumen lama terkait penerbitan HGB tersebut.

Lampri menyebut investigasi ini bertujuan untuk mengungkap prosedur penerbitan HGB. Sebab ada kemungkinan wilayah itu dulunya daratan kemudian mengalami proses alami hingga berubah menjadi perairan.

“Kita masih melakukan penelian investigasi, kita rekam, kita potrait apakah berada di laut HGB itu. Entah dulu di mana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah. Tapi kita tetap menuggu investigasi,” katanya.

Investigasi tersebut ditargetkan tuntas dalam waktu satu pekan. Kemudian hasilnya akan dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN untuk segera mengumumkan hasilnya.

Lampri menyatakan, apabila terdapat kesalahan atau pelanggaran prosedur dalam penerbitan HGB tersebut, maka sertifikatnya akan dibatalkan. Pihaknya juga masih menelusuri apakah dua PT tersebut masih aktif atau tidak.

“Kalau dilakukan pelanggaran tentu kita batalkan, salah satunya. Tapi masih menunggu,” ungkapnya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Rabu, 22 Januari 2025
30o
Kurs