Rabu, 22 Januari 2025

Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang, BAKN Desak Investigasi dan Tegakkan Hukum

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Herman Khaeron Wakil Ketua BAKN DPR RI saat menanggapi pagar misterius di pesisir Tangerang, Banten. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Keberadaan pagar laut misterius dari bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, yang menembus 16 desa di 6 kecamatan, telah menarik perhatian publik.

Pagar laut ini terdiri dari patok-patok bambu yang pertama kali terdeteksi pada Agustus 2024, ketika baru terpancang sejauh 7 kilometer.

Seiring berjalannya waktu, keberadaannya semakin meluas hingga mencapai panjang 30 kilometer.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten telah melakukan empat kali investigasi, bahkan melibatkan TNI AL, Polairud Polresta Tangerang, dan Satpol PP. Namun, pagar laut itu terus berkembang tanpa ada kejelasan.

Herman Khaeron Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengaku turut memantau isu ini.

Dia menilai bahwa pemagaran laut tersebut melanggar hukum. Herman menegaskan bahwa laut merupakan common property yang sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Kelautan dan Undang-Undang Pesisir.

“Sejak awal kami di BAKN juga monitor, karena isu publik akan menjadi telaahan. Laut itu adalah common property, sudah diatur dalam konvensi UU Kelautan, UU Pesisir, semuanya sudah diatur. Sampai hari ini belum dipastikan apa yang terjadi, tapi yang pasti pemagaran laut itu adalah pelanggaran UU,” ungkap Herman Khaeron.

Herman juga menyoroti ketidakjelasan terkait izin dan kewenangan dalam proyek pemagaran laut ini.

“Kalau ada HGB di atas laut menjadi aneh karena HGB itu adalah kewenangan Kementerian ATR/BPN, yang tugas pokok fungsinya adalah memberikan hak atas tanah di daratan. Namun tentu ini yang mengetahui adalah pihak-pihak tertentu,” tambahnya.

Kepada pemerintah, khususnya Prabowo Subianto Presiden, ia memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil untuk melakukan pembongkaran pagar laut tersebut.

“Kita memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Prabowo Subianto Presiden yang langsung memerintahkan untuk melakukan pembongkaran, tinggal nanti sisi administrasinya dimana ada kesalahan harus juga dituntaskan,” ujar Herman.

Herman menegaskan bahwa keberadaan pagar laut yang tidak jelas asal-usulnya harus segera diselidiki dan dibongkar agar tidak mengganggu hak rakyat untuk mengakses laut.

“Aparat penegak hukum seharusnya juga melakukan investigasi karena memang perintah Presiden jelas, harus segera dicabut dan itu merupakan clear area,” tegasnya.

Wahyu Sakti Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin dan telah disegel.

Pemerintah pun menegaskan bahwa pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai peraturan yang berlaku.

Pagar laut ini menjadi sorotan setelah foto-fotonya viral di media sosial, dan kini menjadi bahan perdebatan terkait hak akses masyarakat terhadap laut yang harus tetap terbuka dan tidak boleh dibatasi.

Pemerintah diminta untuk segera menuntaskan persoalan ini agar tidak menghambat kegiatan masyarakat di pesisir. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Rabu, 22 Januari 2025
30o
Kurs