Senin, 20 Januari 2025

Akademisi Desak Pemerintah Usut Tuntas Pihak yang Terlibat Pembuatan Pagar Laut

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Satria Unggul Wicaksana Dosen Hukum UM Surabaya. Foto: UM Surabaya

Satria Unggul Wicaksana Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya menegaskan, pemagaran wilayah laut yang menghalangi akses nelayan serta merusak fungsi ekosistem tanpa izin, jelas melanggar peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tepatnya di Pasal 17, telah ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut wajib mendapatkan Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL).

“IPRL merupakan izin resmi yang harus diperoleh untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan di wilayah pesisir dan laut tidak merusak ekosistem dan tetap sesuai dengan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan,” katanya pada Senin (20/1/2025).

Ia mengingatkan, setiap kegiatan yang berpotensi memberikan dampak penting pada lingkungan harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurutnya, pemagaran laut juga dapat menyebabkan gangguan ekosistem, terganggunya aliran air, hingga berpotensi merusak habitat laut. Sehingga memerlukan AMDAL sebagai bentuk mitigasi risiko.

“Dampak kerusakan ekosistem dan terganggunya keberlanjutan ekonomi nelayan juga berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” bebernya.

Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka pelanggar seharusnya juga mendapat sanksi hukum, seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang memberikan perlindungan khusus kepada nelayan kecil.

Dalam Pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum.

“Oleh karena itu, pemagaran wilayah laut yang membatasi akses nelayan tidak hanya melanggar prinsip keadilan sosial, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada,” ucapnya.

Ia meminta pemerintah segera menyelesaikan kasus tersebut dengan semestinya, sertaa bisa mengusut tuntas dugaan jejaring yang terlibat dalam pembuatan pagar laut.

Ia juga berharap, masyarakat bisa terus untuk mengawasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merugikan masyarakat luas dan ekosistem sumber daya alam.

“Juga mendorong Perguruan Tinggi di Indonesia, agar melakukan kajian komprehensif untuk melihat dampak luas dari dibangunnya pagar laut untuk pengamanan,” pungkasnya. (ris/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Senin, 20 Januari 2025
24o
Kurs