Aparat kepolisian berhasil meringkus empat orang debt collector yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pengacara bernama Muhammad Yasin di sebuah restoran kawasan Kebraon, Surabaya.
Kombes Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah NBM (32), AAJO (24), RDK (19), dan AA (30). Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi kekerasan tersebut.
NBM sebagai koordinator, AAJO dan RDK turut serta dalam aksi penganiayaan fisik, sementara AA berperan mengancam dan merusak barang-barang milik korban.
“Jadi terhadap korban ini para pelaku melakukan penganiayaan, dan kita sudah melakukan fisum kepada korban,” kata Luthfie dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Senin (20/1/2025).
Akibat aksi kekerasan itu, korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang dan kiri. Kemudian memar di pipi bagian kanan dan kiri, serta luka di bagian leher, punggung bagian serta lengan bagian atas.
Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, peristiwa ini bermula saat NBM mendatangi korban dan mengaku sebagai Direktur PT PAP yang sedang menagih tunggakan kredit sebuah bank milik pria inisial APS yang merupakan klien korban.
“Karena tidak mendapatkan apa yang diinginkan pelaku mengancam dan memaksa korban untuk membayar dengan cara melakukan pengeroyokan terhadap pengacara nasabah saudara Tjetjep Muhammad Yasin dan melakukan pengrusakan terhadap tempat usaha milik Abdoel Proko Santoso dengan cara membanting kursi sampai rusak, mengancam korban, dan merusak semua barang-barang milik korban di tempat kejadian,” jelas Luthfie.
Luthfie menyatakan, penangkapan empat tersangka ini merupakan awal dari pengungkapan kasus kekerasan. Ia tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.
Polisi sampai saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dengan pemeriksaan kepada para tersangka dan analisa video CCTV TKP yang merekam aksi kekerasan.
“Ini akan kita lakukan pengembangan, kemungkinan masih ada tersangka lain, akan kita lakukan upaya paksa terhadap pelaku yang belum berhasil ditangkap,” katanya.
Luthfie menegaskan bahwa semua tindakan kekerasan merupakan hal yang melanggar hukum. Dia tidak akan memberi toleransi kepada para pelaku premanisme yang beraksi di wilayah hukum Kota Surabaya.
“Pelaku, yang bersangkutan melakukan penagihan utang. Yang perlu saya tegaskan, tidak boleh ada perilaku kekerasan, tidak boleh ada perilaku premanisme yang boleh dilakukan siapapun atas nama, siapapun. Apalagi di wilayah Surabaya. Saya pastikan tindakan tegas,” ungkapnya.
Dalam kasus ini keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wld/saf/ipg)