Yusa Djuyandi pakar ilmu politik Universitas Padjadjaran (Unpad) menilai desain ulang keserentakan pemilihan umum (pemilu) dapat meminimalkan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Oleh sebab itu, dia mengusulkan agar keserentakan pemilu saat ini diubah menjadi pemilu nasional dan daerah, serta pelaksanaannya diberikan jeda selama dua tahun.
“Jeda itu dibutuhkan agar meminimalkan habisnya tenaga penyelenggara pemilu,” kata Yusa dikutip dari Antara, Senin (20/1/2025)
Selain itu, jeda tersebut dapat memberikan waktu bagi partai politik untuk mempersiapkan kandidat maupun koalisi dengan lebih baik.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa meskipun keserentakan pemilu didesain ulang, tetapi untuk pelaksanaan pilkada tetap dapat dilakukan secara serentak se-Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada Rabu (15/1/2025) juga merekomendasikan adanya desain ulang keserentakan pemilu dan pilkada.
Anis Hidayah Anggota Komnas HAM mengatakan bahwa saran tersebut merupakan salah satu dari lima rekomendasi dari Komnas HAM untuk pemangku kepentingan terkait mengenai perlindungan dan pemenuhan HAM bagi petugas pemilu ke depannya. (ant/nis/saf/ipg)