Senin, 20 Januari 2025

Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Tangerang Bersertifikat HGB-SHM

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Nusron Wahid (dua kiri) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025). Foto: Antara

Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut,” kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025) dilansir Antara.

Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat HGB itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

“Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang,” ujar Nusron.

Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat SHM sebanyak 17 bidang.

Ia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media, tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan. Lokasinya sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id.

“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi bhumi (www.bhumi.atrbpn.go.id), yaitu ada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang,” katanya.

“Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,” katanya.

Nusron menambahkan, jika ada pihak yang ingin tanya dari mana siapa pemilik perseroan terbatas (PT) tersebut, dia menganjurkan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU). “Untuk ngecek di dalam aktenya,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 600 personel dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) beserta nelayan membongkar pagar laut di perairan tersebut pada, Sabtu (18/1/2025) pagi.

Proses pembongkaran pagar laut itu diawali oleh personel TNI AL dan nelayan di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 08.30 WIB. Dan hingga berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta di Tangerang, mengatakan proses pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu itu akan dilakukan secara bertahap.

Proses pencabutan akan dilakukan di Tanjung Pasir, bertahap sepanjang dua kilometer yang melibatkan sejumlah unsur, baik itu nelayan dan juga pihak kami (TNI AL),” ujarnya.

Sementara itu, Laksamana Pertama I Made Wira Hady Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), menyebutkan bahwa proses pembongkaran pagar laut tersebut ditargetkan selesai selama 10 hari ke depan.

“Dalam 10 hari nanti kita akan libatkan TNI dan nelayan untuk pembongkaran pagar laut ini,” kata Wira di Tangerang, Sabtu.

Ia menjelaskan, dari target 10 hari penyelesaian pembongkaran pagar laut di sepanjang pesisir Pantai Tanjung Pasir ini dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaannya 2 kilometer per harinya. Namun, saat ini tidak ada lagi aktivitas pembongkaran pagar laut tersebut.

Selanjutnya pada Minggu (19/1/2025), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi sinyal untuk menunda pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten karena masih proses penyidikan.

“Pencabutan (pembongkaran) kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025) dilansir Antara.

Menurut dia, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.

“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ucapnya.

Meski beberapa bagian pagar itu sudah dibongkar, namun ia memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut.

KKP, lanjut dia, juga sudah menyegel pagar laut misterius tersebut untuk memudahkan proses penyidikan. Ia menjelaskan, tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Senin, 20 Januari 2025
26o
Kurs