Senin, 20 Januari 2025

Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK untuk Jaga Kekondusifan Masyarakat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Andika Perkasa calon Gubernur Jateng saat mencoblos di TPS 3 Lempongsari, Kota Semarang pada Rabu (27/11/2024). Foto: Antara

Pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Cagub-Cawagub Jateng) Nomor Urut 2 resmi mencabut gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga kekondusifan masyarakat.

“Bahwa permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusif masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” kata Mulyadi Marks Phillian kuasa hukum Andika-Hendi, dalam sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (20/1/2025) dilansir Antara.

Dia menjelaskan, Andika-Hendi menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2024. Keduanya berharap pencabutan tersebut dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.

“Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” tutur Mulyadi.

Sebelumnya, Senin (13/1/2025), Hendrar Prihadi atau Hendi telah membenarkan bahwa pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan itu mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024. Sidang lanjutan yang digelar pada, Senin ini, untuk mendengar konfirmasi pencabutan dimaksud.

Gugatan Andika-Hendi sejatinya telah sempat bergulir di Mahkamah. Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada, Kamis (9/1/2025) pekan lalu.

Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, pasangan calon nomor urut 2.

Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau Cagub-Cawagub terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.

Turut dimintakan agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.

Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Pasalnya, menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Salah satu yang disoroti Andika-Hendi ialah mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mutasi tersebut diyakini berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Di samping itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye dengan modus pemanggilan oleh kepolisian, serta terdapat konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD). (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Senin, 20 Januari 2025
27o
Kurs