Kabar gembira datang dari Uni Eropa untuk dunia penerbangan Indonesia dalam keterangan resmi pada tanggal 14 Juni, Uni Eropa mengeluarkan Indonesia dari “EU Flight Safety List”, yang berarti “all remaining air carriers” Indonesia yang berjumlah sebanyak 55 maskapai telah dapat terbang ke Uni Eropa.
Dupito D. Simamora Wakil Kepala Perwakilan KBRI di Brussels, Belgia, merangkap Luksemburg & Uni Eropa, dilansir Antara, Kamis (14/6/2018) malam menyebutkan EU Commissioner for Transport Violeta Bulc menyatakan bahwa Indonesia selama ini telah bekerja keras.
Violeta Bulc menyebutkan dalam daftar Keselamatan Udara Uni Eropa adalah salah satu instrumen utama untuk menawarkan tingkat keamanan udara tertinggi.
“Saya sangat senang bahwa setelah bertahun-tahun bekerja, kita sekarang dapat membersihkan semua maskapai penerbangan dari Indonesia. Ini menunjukkan kerja keras dan kerja sama yang erat membuahkan hasil. Saya juga puas bahwa kami sekarang memiliki sistem peringatan baru untuk mencegah pesawat yang tidak aman memasuki wilayah udara Eropa”.
Dupito D. Simamora menyebutkan Uni Eropa telah menerapkan “flight ban” terhadap seluruh maskapai penerbangan Indonesia sejak tahun 2007 lalu. “Keputusan ini merupakan hasil dari rangkaian upaya panjang Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Uni Eropa telah secara bertahap mengeluarkan beberapa maskapai Indonesia dari “EU Flight Safety List” yakni pada 2009, 2011 dan 2016. Sebelum keputusan ini diambil Uni Eropa melaksanakan “EU Assessment Visit” ke Indonesia pada 12-21 Maret lalu.
Hasil evaluasi menyeluruh tersebut juga dibahas dalam pertemuan Air Safety Committee di Brussel pada 30 Mei lalu yang dihadiri Pemerintah Indonesia dan tiga maskapai dari Tanah aAir yaitu Wings Air, Sriwijaya Air, dan Susi Air.
Sebagai negara dengan potensi industri penerbangan yang sangat besar, keputusan Uni Eropa ini merupakan bentuk kepercayaan terhadap otoritas penerbangan dan maskapai penerbangan Indonesia.
Keputusan ini juga sejalan dengan opini berbagai badan penerbangan internasional seperti Flight Aviation Administration (FAA) dan International Civil Aviation Organization (ICAO) yang mencatat upaya perbaikan signifikan yang dilakukan Indonesia.
Sementara itu Yuri O. Thamrin Dubes Indonesia untuk Uni Eropa, menyambut baik pencabutan larangan terbang tersebut.
Pencabutan larangan terbang bagi seluruh maskapai Indonesia merupakan bentuk pengakuan Uni Eropa kepada Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan keselamatan penerbangan di Tanah Air.
“Keputusan Uni Eropa ini diharapkan menjadi pendorong untuk terus meningkatkan keselamatan penerbangan, termasuk dalam mendukung industri pariwisata di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Dalam semangat kemitraan, Pemerintah Indonesia juga menyambut baik tawaran kerja sama yang disampaikan oleh Uni Eropa dan beberapa negara anggota Uni Eropa untuk senantiasa meningkatkan keselamatan penerbangan di Tanah Air.(ant/iss)