Tommy Welly (53) pengamat sepak bola yang akrab disapa Bung Towel dalam laporannya ke Kepolisian mengungkapkan bahwa dirinya diancam disiram air keras dan anaknya akan diculik.
Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (19/1/2025).
“Terdapat ancaman bahwa korban akan disiram air keras, anak akan diculik yang ditunjukkan kepada korban oleh beberapa akun Instagram diduga milik pelaku yang masih dalam lidik,” katanya seperti dilansir Antara.
Akibat ancaman tersebut, Ade Ary mengatakan Bung Towel melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025). Unggahan (posting) tersebut membuat korban merasa tidak nyaman.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan diancam,” katanya.
Ade Ary juga mengatakan saat melaporankan kasus pengancaman itu, Bung Towel membawa sejumlah barang bukti seperti satu bundel tangkapan layar postingan media sosial dan satu buah “digital flashdisk”.
Kemudian untuk pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A dan atau Pasal 65 Jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Sebelumnya, Bung Towel telah melaporkan dugaan tindakan doxing atau penyebaran data serta informasi pribadi terkait dirinya dan orang-orang sekitarnya ke Polda Metro Jaya, Jumat.
“Hari ini saya melaporkan tindakan penyebaran data pribadi, termasuk juga penyebaran nama sejak tanggal 17 Desember 2024. Istilahnya kan di-‘doxing’, data pribadi saya disebarkan,” katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dia melaporkan ke Polda Metro Jaya dikarenakan kejadian yang dialaminya sudah menyentuh pihak keluarga terutama anak-anaknya.
“Jadi kedua putra dan putri saya mengalami juga serangan ‘doxing’, data pribadinya juga disebarluaskan sehingga mendapatkan serangan,” kata Towel.
Laporan Towel tersebut telah teregistrasi dengan Nomor:LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 Januari 2025. (ant/bil/iss)