M. Febriyanto Firman Wijaya Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya menilai, usulan Sultan Bachtiar Najamudin ketua DPD RI terkait penggunaan dana zakat untuk progam Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu evaluasi mendalam, berdasarkan aspek teologis dan hukum.
Riyan, sapaannya, zakat dalam islam memiliki tujuan spesifik, yaitu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).
Di dalam QS. At-Taubah ayat 60, kata dia, sudah jelas dikatakan bahwa ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni fakir, miskin, amil (orang yang mengurus zakat), mualaf (orang yang baru masuk islam), riqab (memerdekakan budak), gharimin (orang yang memiliki hutang), fisabilillah (berjuang di jalan Allah SWT), dan ibnu sabil (orang yang sedang melakukan perjalanan jauh).
“Seharusnya, sebagai ketua DPD RI, ia lebih bisa memfilter dan lebih melihat dalam aspek yang lebih luas dan perlunya pertimbangan secara dalam terutama penggunaan dana zakat,” katanya, Sabtu (18/1/2025).
Ia menegaskan, penggunaan dana zakat harus diprioritaskan untuk program yang sesuai dengan konsep zakat, seperti bantuan langsung kepada mustahiq atau termasuk dalam 8 golongan yang sudah dijelaskan di dalam Al-Quran.
“Saya rasa apa yang dikatan bertentangan dengan prinsip zakat yang mengutamakan mustahiq, karena program makan bergizi gratis ini tidak secara spesifik menargetkan mustahiq,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa usulan yang diajukan oleh ketua DPD RI tersebut perlu evaluasi berdasarkan prinsip islam dan konsep zakat.
“Jangan sampai karena suatu hal, akhirnya menghalalkan segala cara, sehingga melanggar aturan teologis salah satu agama,” pungkasnya. (ris/bil/iss)