Prabowo Subianto Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sepanjang 2025.
Melansir Antara, lembar salinan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (18/1/2025), menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.
Hari-hari cuti bersama tersebut meliputi:
- 28 Januari 2025 untuk Tahun Baru Imlek
- 28 Maret 2025 untuk Hari Suci Nyepi
- 2, 3, 4, dan 7 April 2025 untuk Hari Raya Idulfitri
- 13 Mei 2025 untuk Hari Raya Waisak
- 30 Mei 2025 untuk Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni 2025 untuk Hari Raya Iduladha
- 26 Desember 2025 untuk Kelahiran Yesus Kristus
Keppres tersebut juga menyatakan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Selain itu ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.
Keppres yang ditandatangani pada 16 Januari 2025 ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Keputusan ini ditandatangani oleh Prabowo Presiden pada 16 Januari 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Salinan resmi Keppres ini telah diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan dapat diunduh pada tautan ini. (ant/bil/iss)