Jumat, 17 Januari 2025

Yoon Suk Yeol Presiden Menolak Perintah Ikuti Pemeriksaan Hari Kedua

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yoon Suk Yeol Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan dibawa ke Pusat Penahanan Seoul setelah diinterogasi atas penerapan darurat militer yang dilakukannya dalam waktu singkat di Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi di Gwacheon, tepat di selatan Seoul, Rabu (15/1/2025). Foto: Yonhap

Yoon Suk Yeol Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan dan ditahan, pada Kamis (16/1/2025) menolak perintah penyidik ​​untuk hadir pada hari kedua pemeriksaan terkait penerapan darurat militer yang sifatnya sementara.

Kantor Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengatakan bahwa pengacara Yoon memberi tahu agensi tersebut dengan waktu tersisa 10 menit, sang presiden tidak akan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada pukul 2 siang.

Yun Gap-geun pengacara Yoon sebelumnya mengatakan bahwa presiden tidak berencana menjalani pemeriksaan lebih lanjut meskipun CIO mengumumkan bahwa sesi telah dijadwalkan ulang dari pagi ke sore, atas permintaan presiden.

“Presiden Yoon tidak sehat dan sudah menjelaskan posisinya secara lengkap kemarin, jadi tidak ada lagi yang perlu diinterogasi,” kata Yun kepada kantor berita Yonhap.

Yoon sendiri menghabiskan, Rabu (15/1/2025) malam, di pusat penahanan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam di kantor CIO di Gwacheon, tepat di selatan Seoul. Ia ditahan di kediamannya dan dibawa ke sana pada hari yang sama.

Yoon menghadapi tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan deklarasi darurat militernya pada tanggal 3 Desember lalu, yang kemudian dibantahnya.

“Dia menolak menjawab pertanyaan apa pun pada hari Rabu,” kata CIO.

Pengacara Yoon telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas keabsahan surat perintah penahanan yang dikeluarkan untuknya, dan peninjauan tersebut akan dilakukan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada pukul 5 sore.

Pengadilan memiliki waktu 48 jam sejak menerima permintaan pada hari Rabu untuk menginterogasi terdakwa, mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh penyidik, dan menentukan apakah penahanan tersebut sah.

Jika penahanan itu dianggap melanggar hukum, Yoon akan dibebaskan dari tahanan. (bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 17 Januari 2025
26o
Kurs