Senin, 13 Januari 2025

Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

UMKM dengan piutang macet kini berpeluang mendapatkan penghapusan utang, sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024. Maman Abdurrahman, Menteri UMKM menegaskan bahwa langkah ini bertujuan membantu UMKM yang benar-benar kesulitan membayar utang, tanpa agunan atau asuransi. Namun, pelaku usaha yang memperoleh KUR tidak termasuk dalam program ini karena telah memiliki jaminan.

Pahami aturannya dan cek kriterianya di infografis berikut! Jika ada pelanggaran, segera laporkan ke Kementerian UMKM.

#UMKM #PenghapusanPiutang #KebijakanUMKM #UMKMIndonesia
#PP472024 #KreditUsahaRakyat #UMKMBangkit
#InfografiSS #SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia

Bagikan
Berita Terkait

Negara yang Punya Program Makan Bergizi Gratis

Indonesia Masuk BRICS, Untung atau Rugi?

Biaya Perjalanan Haji 2025

Kuota Jemaah Haji Reguler 2025

Makan Bergizi Gratis Dimulai


Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Senin, 13 Januari 2025
33o
Kurs