Sabtu, 11 Januari 2025

Pemerintah Pastikan Wabah PMK Tak Hambat Pasokan Daging untuk Ramadan dan Lebaran

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Salah satu penjual daging di Pasar Tambahrejo, Tambak Rejo, Surabaya, Selasa (3/12/2024). Foto: Kevin Mg suarasurabaya.net
Kementerian Pertanian (Kementan) pastikan pasokan daging sapi dan kerbau untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri tetap aman, meskipun wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sedang meluas di beberapa daerah.

“Pemerintah menjamin bahwa ketersediaan daging untuk bulan puasa maupun Lebaran 2025 insyaAllah tercukupi,” ujar Agung Suganda Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan dilansir dari Antara, Sabtu (11/1/2025).

Agung menjelaskan bahwa pemerintah telah menghitung kebutuhan daging berdasarkan neraca komoditas. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah terus meningkatkan stok dengan mengimpor daging sapi bakalan dan kerbau dari luar negeri untuk menjamin ketersediaan.

“Termasuk dari produksi (daging) dalam negeri. Jadi, tidak perlu khawatir, kasus PMK ini akan terus kita kendalikan,” ujarnya.

Kendati Agung mengakui saat ini terjadi peningkatan kasus PMK di RI, namun jumlahnya masih jauh lebih kecil jika dibandingkan saat wabah penyakit itu merebak pada 2022.

Mengacu pengalaman pada 2022, menurutnya, ketersediaan daging sapi maupun kerbau untuk kebutuhan puasa dan lebaran kala itu tetap aman.

“PMK ini kematiannya juga sebetulnya tidak terlalu tinggi. Tingkat kematiannya di bawah 2 persen, tetapi memang penyebarannya yang sangat cepat dan kerugian ekonomi cukup besar,” kata dia.

Menurut Agung, pemerintah telah menyediakan 4 juta dosis vaksin PMK yang akan didistribusikan ke daerah-daerah berisiko tinggi, termasuk Jawa Tengah dan DIY.

“Kunci dari pencegahan PMK ini adalah vaksinasi. Saat ini, ada lima jenis vaksin PMK yang telah mendapatkan nomor registrasi, termasuk dua yang diproduksi di dalam negeri,” ujar Agung.

Dia menambahkan pada 3 Januari 2025, Menteri Pertanian telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota terkait kewaspadaan dini peningkatan kasus penyakit hewan menular strategis (PHMS) termasuk PMK.

Dalam surat tersebut kepala daerah diimbau melakukan peningkatan pengawasan lalu lintas ternak serta melakukan mitigasi risiko utamanya di tempat penampungan hewan dan pasar hewan.

“Jika terjadi kasus PMK di pasar hewan, maka diperlukan upaya untuk melakukan penutupan pasar hewan sementara, kurang lebih selama 14 hari, yang disertai dengan tindakan pembersihan dan desinfeksi,” ucap Agung.

Kementan RI juga telah membentuk Satgas PMK Nasional dengan melibatkan sejumlah asosiasi peternak dan asosiasi profesi seperti Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). (ant/vin/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 11 Januari 2025
25o
Kurs