Sabtu, 11 Januari 2025

Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Laka Maut Bus Pariwisata di Batu

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Komarudin Dirlantas Polda Jatim saat menyampaikan perkembangan peristiwa kecelakaan maut bus pariwisata Batu di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kombes Komarudin Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Batu yang menewaskan empat orang pada Rabu (8/1/2025) malam.

Sebelumnya polisi telah menetapkan MAS (30 tahun) asal Bekasi sopir bus pariwisata sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini.

Pihak kepolisian sampai sekarang tengah mendalami perkara ini dengan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada RB pemilik PO bus.

“Langkah selanjutnya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta tersangka kami melanjutkkan proses penyelidikan. Hari ini kita telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan saksi tambahan di antaranya pemilik PO bus Shakindra trans inisial RB sudah datang,” kata Komarudin saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2025).

Komarudin menyatakan, penyelidikan peristiwa kecelakaan maut yang masih terus berkembang ini tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

“Tentunya kita berharap dari hasil penyelidikan yang saat ini sedang kita lakukan, selain menetapkan tersangka dari kejadian kemarin dimungkinkan masih ada tersangka baru dari fakta-fakta yang juga nantinya akan ditemukan,” jelasnya.

Faktor yang membuat polisi masih mengembangkan perkara ini karena menemukan fakta operasional bus yang tidak layak jalan. Seperti Surat Izin Angkutan sudah kadaluwarsa sejak 2020 dan Uji KIR yang mati.

“Rombongan tersebut tidak hanya satu bus, ternyata ada 3 bus lagi yang ikut dalam rombongan. Fakta kendaraan yang terjadi kendaraan itu rata-rata suratnya mati,” katanya.

Selain pelanggaran administrasi, semua armada bus tersebut juga ketahuan tidak melakukan perbaikan komponen yang rusak. Hasil ramp check kepolisian menunjukkan terdapat kerusakan di kampas rem dan bagian tromol bus.

Komarudin menyatakan, faktor kerusakan tersebut yang menyebabkan terjadinya gagal fungsi pengeraman saat bus dengan nopol DK 7942 GB itu melintas di Jalan Imam Bonjol dan menabrak 16 kendaraan mobil dan motor.

“Yang termasuk salah satu keterangan membuat kasus ini masih terus kami kembangkan karena faktanya juga melibatkan operasional dari kendaraan-kendaraan,” ujar Komarudin.(wld/kir/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 11 Januari 2025
27o
Kurs