Sabtu, 11 Januari 2025

Sopir Bus Laka Maut di Batu Ditetapkan Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Rekaman CCTV di simpang tiga Jalan Imam Bonjol, Kota Batu, Jawa Timur memperlihatkan bus berwarna merah menabrak pemotor, Rabu (8/1/2025). Foto: tangkapan layar

Polisi menetapkan MAS (30 tahun) sopir bus pariwisata dari sekolah di Bali menjadi tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut di Kota Batu yang menewaskan empat orang pada Rabu (8/1/2025) malam.

Kombes Komarudin Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur menjelaskan alasan sopir bus tersebut ditetapkan tersangka karena sudah mengetahui bus tidak layak jalan namun tetap dikemudikan.

Selain itu sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa meliputi sopir bus sendiri, tour leader, kenek, para siswa, dan saksi mata di TKP.

“Kami menetapkan tersangka, yakni MAS atau sopir bus tersebut dengan menerapkan Pasal 311 ayat 3, 4 dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan,” ujar Komarudin saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2025).

Perbuatan sopir, lanjut Komarudin, dianggap membahayakan pengguna jalan dan keselamatan orang lain hingga berakibat kerugian materi serta jatuhnya korban meninggal.

“Yakni dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materil, luka ringan, luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Kombes Komarudin Dirlantas Polda Jatim waktu mengumumkan penetapan tersangka peristiwa kecelakaan maut di Kota Batu, Jumat (10/1/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Dari hasil penyelidikan dan fakta yang didapatkan polisi terhadap kendaraan bus adalah pelanggaran administrasi seperti STNK yang mati hingga Izin Angkutan bus kadaluwarsa. Namun polisi menyebut hasil tes urine terhadap sopir dan kenek itu negatif.

“Fakta dan bukti yang didapat kami juga menemukan bukti lain yakni pelanggaran terhadap administrasi, STKN mati, KIR kadaluwarsa. Di mana hal tersebut juga kita telah melakukan tes urine terhadap pasar sopir dan kenek hasilnya negatif,” ungkapnya.

Selain pelanggaran administrasi, polisi juga menyebut adanya kerusakan pada beberapa komponen bus dari hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan setempat. Kerusakan tersebut seperti di bagian kampas rem.

“Kampas rem kanan-kiri serta tromol rusak, ini salah satu yang mengakibatkan pengereman tidak maksimal,” tuturnya.

Dirlantas Polda Jatim menyatakan proses penyelidikan kasus ini belum tuntas. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak PO bus untuk mendalami perkara peristiwa laka maut yang menewaskan empat orang ini.

“Hari ini kita telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan beberapa saksi tambahan di antaranya adalah pemeriksaan saksi pemilik PO bus Shakindra Trans, atas inisial RB sudah datang,” tandasnya.(wld/kir/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 11 Januari 2025
27o
Kurs