Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memperingatkan akan menindak para pemburu koin jagat yang merusak fasilitas umum (fasum).
Irna Pawanti Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya mempersilakan masyarakat ikut dalam permainan yang sedang ramai di sosial media, koin jagat.
Syaratnya, ketika memburu koin virtual di dunia nyata, tidak merusak fasilitas umum Kota Surabaya.
“Saat ini aplikasi itu sedang viral, dari kami akan melakukan penjagaan sehingga jika adanya indikasi para pencari koin jagat akan kami lakukan penghalauan. Apabila tidak merusak silahkan saja, namun jika aktivitas tersebut sampai merusak fasum maka akan kami tindak,” tegas Irna, Jumat (10/1/2025).
Imbauan ini merespons banyaknya aduan warga ada orang yang merusak fasum demi mendapat koin jagat di beberapa lokasi.
Di Jalan Pahlawan, ada yang sampai membongkar batu pembatas demi mencari koin. Namun ketika dihampiri pelaku melarikan diri.
Di sejumlah taman Surabaya juga sudah terdapat kerusakan usai jadi sasaran pencari koin.
“Selain itu, di Taman Bungkul dan Taman Teratai, di sana sudah menjadi sasaran para pencari koin dan ada beberapa kerusakan disana,” tambah Irna.
Selain merusak fasum, menurutnya, pencarian koin jagat ini juga menganggu kententraman masyarakat.
“Pencarian koin ini juga turut menganggu ketentraman masyarakat, karena kami mendapat aduan warga adanya sekumpulan anak-anak yang mencari koin dengan menyalakan lampu senter dan mengarahkan lampu senter tersebut ke rumah warga,” imbuhnya.
Satpol PP Surabaya akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang dianggap rawan menjadi tempat berkumpul para pencari koin jagat.
“Kami akan lakukan patroli di ruas-ruas jalan di Kota Surabaya, kami juga meminta jika ada warga yang mengetahui adanya aktivitas pencari koin yang sampai merusak atau membongkar fasum dapat melaporkan ke petugas kami,” imbuhnya.
Para pemburu koin yang ditemukan merusak fasum, nanti akan dikenakan sanksi yang sesuai.
“Walaupun ini sebuah permainan, namun jika ada suatu perbuatan yang merusak aset milik pemkot maka perbuatan tersebut termasuk dalam pelanggaran. Sehingga jika mereka melakukan pelanggaran maka akan kami kenakan sanksi tegas,” tandasnya.(lta/kir/iss)