Sabtu, 23 November 2024
Info Mudik

Tradisi Balon Udara Bahayakan Penerbangan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Balon udara buatan warga Desa Ngrandu, Kauman, Ponorogo saat akan diterbangkan, Kamis (7/7/2016). Foto: Dany via e100.

Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan mengatakan, pelepasan balon udara yang menjadi tradisi masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur membahayakan penerbangan domestik dan internasional karena berada di atas ketinggian 150 meter.

“Kami memahami pelepasan balon udara usai Lebaran memang tradisi warga setempat, tapi kami minta supaya masyarakat mematuhi UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan,” katanya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (17/6/2017).

Saat ini sudah banyak keluhan dari sejumlah pilot penerbangan domestik dan internasional mengenai keberadaan puluhan balon udara yang melampau ketinggian di atas 150 meter.

Ia mengatakan, jalur penerbangan di Pulau Jawa adalah jalur terpadat kelima di dunia, sehingga jalur di Jawa sangat ramai baik untuk penerbangan domestik atau internasional, seperti rute Jepang-Australia.

Dia mengatakan, sebenarnya ada ancaman pidana bagi yang melanggar UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, yaitu kurungan dua tahun atau denda Rp500 juta.

“Sekali lagi pemerintah tidak melarang tradisi pelepasan balon udara. Tapi yang kita mau adalah jangan sampai mengganggu penerbangan, karena ini bisa membahayakan penumpang pesawat,” kata dia.

Bila kondisi membahayakan itu dibiarkan, bukan tidak mungkin penerbangan Jakarta-Surabaya dialihkan melalui Pulau Kalimantan. Resiko logisnya adalah waktu penerbangan bertambah, dan biaya tiket melambung.

“Tentu ini tidak kita inginkan,” kata dia, seperti dilansir Antara.

Kementerian Perhubungan, kata Menhub, sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri, pemda setempat untuk mengawasi keamanan dan keselamatan penerbangan.

Alvin Lie, Ombudsman Indonesia mengatakan kondisi balon saat ini yang diterbangkan sudah bukan lagi tradisional, tapi sudah modern dengan diameter lebih 10 meter dan tinggi 20 meter.

Tahun lalu, kata Lie, balon udara yang tidak berawak itu kalau jatuh bisa di sembarang tempat dan membahayakan objek yang menjadi tempat kejatuhan.

“Tahun lalu ada sekolah yang ketiban balon udara dan terbakat. Belum lagi ada yang jatuh di kabel listrik tegangan tinggi,” katanya.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs