Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan sejumlah keganjilan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP.
Ronny Talapessy Ketua DPP PDIP mengatakan kejanggalan pertama ialah ketika KPK memeriksa mantan penyidiknya sendiri.
“Tentang keganjilan penyidik memeriksa mantan penyidik,” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Ronny juga melihat adanya upaya KPK mendramatisasi penggeledahan yang secara substansi penyidik tidak menemukan apa-apa.
“Tentang dramatisasi melalui penggambaran koper. KPK berdalih agar aman, namun logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan atau mengamankan sebuah USB flash disk dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone,” kata Ronny.
Ronny menilai penggeledahan ini juga menunjukkan atau mengonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto.
Lalu, lanjut Ronny, kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) yang bahkan juru bicara KPK sendiri tidak tahu. Menurut Ronny, hal itu merupakan salah satu bukti KPK edisi ini masih bisa diremote oleh pihak-pihak di luar KPK.
“Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu baru membangun konstruksi hukum karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru sehingga kami menduga tetapkan tersangka dulu, baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti,” kata Ronny.(faz)