Sabtu, 23 November 2024

Polri Hentikan Penyelidikan Kasus Sukmawati

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Sukmawati Soekarnoputri, Putri Presiden Pertama RI. Foto: Antara

Brigjen Pol Mohammad Iqbal Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri mengatakan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) terhadap kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri.

“SP3 ini adalah surat perintah penghentian penyelidikan, ya, bukan penyidikan. Karena perkara masih tahap penyelidikan. Dihentikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana sehingga perkara itu tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan,” katanya di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (17/6/2018).

Menurut dia, total laporan atas kasus ini berjumlah 30 laporan, dua laporan sudah dicabut oleh pelapornya.

Penyidik telah memeriksa 28 pelapor, seorang saksi, serta Sukmawati sebagai terlapor. Selain itu penyidik juga sudah mendengar keterangan empat ahli. Antara lain seorang ahli bahasa, seorang ahli sastra, seorang ahli agama, dan seorang ahli pidana.

Selanjutnya, penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan memutuskan bahwa kasus tersebut dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan perbuatan pidana.

Puisi berjudul “Ibu Indonesia” yang dibacakan Sukmawati di ajang Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta pada 29 Maret 2018 memicu kontroversi dan protes karena membandingkan konde dengan cadar dan kidung dengan azan.

Sukmawati yang merupakan putri Soekarno proklamator kemerdekaan dan presiden pertama Indonesia sempat meminta maaf kepada umat Islam di Indonesia dan menjelaskan bahwa dia tidak berniat menistakan agama Islam dengan puisi tersebut.(ant/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs