Kamis, 9 Januari 2025

Kejagung Tengah Dalami Sumber Uang Hampir Rp1 Triliun Milik Zarof Ricar Terkait Kasus Ronald Tannur

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tengah mendalami sumber uang senilai hampir Rp1 triliun yang disita dari Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat terkait kasasi Ronald Tannur.

“Yang jelas, jaksa sedang mengidentifikasi uang yang sudah dilakukan penyitaan sebesar hampir Rp1 triliun,” kata Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (8/1/2025) dilansir Antara.

Diketahui, Zarof Ricar merupakan mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung (MA). Dari pemeriksaan diketahui bahwa sebagian besar uang senilai Rp920 miliar yang disita di rumahnya, didapatkan ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak tahun 2012–2022.

Lantaran telah berjalan selama 10 tahun, Febrie mengatakan bahwa saat ini jaksa tengah menelusuri identitas pemberi uang, nominal uang yang diberikan, dan untuk perkara apa.

“Ini butuh ketelitian betul dari penyidik. Penyidik harus melihat alat bukti karena tidak bisa juga kita langsung menuding. Kalau Zarof ngomong ini dari si A, kita tuding si A, kan, tidak bisa juga kalau tidak ada alat bukti pendukung,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, informasi mengenai perkembangan penelusuran uang milik Zarof Ricar dibatasi kepada media agar tidak mengganggu penyidik.

“Karena kita tidak mau juga penyidik terganggu di lapangan yang sedang mencari alat bukti masing-masing uang ini dari mana sumbernya,” ujarnya.

Diketahui, pada penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik pada Jampidsus menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 Dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.

Seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk Rupiah adalah sejumlah Rp920.912.303.714,00.

Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung sebelumnya mengatakan bahwa uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 9 Januari 2025
28o
Kurs