Jumat, 10 Januari 2025

Kementerian ESDM Sederhanakan Proses Izin Penggunaan Air Tanah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dalam acara “Launching Perizinan Air Tanah” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Antara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerapkan penyederhanaan izin pemanfaatan air tanah melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Langkah ini mengurangi jumlah persyaratan dari yang sebelumnya 13, menjadi hanya tiga persyaratan.

“Dengan adanya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 ini, kami melakukan penataan soal bagaimana pemanfaatan air tanah ini dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Yuliot Tanjung Wakil Menteri ESDM dalam acara “Launching Perizinan Air Tanah” di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (8/1/2025) dilansir Antara.

Tujuan dari penyederhanaan ini adalah memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengajukan izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah.

Beberapa dokumen yang telah dimiliki pelaku usaha, seperti nomor induk perusahaan, persetujuan bangunan gedung, dan persetujuan lingkungan, tidak perlu diajukan ulang. Menurut Yuliot, hal ini memungkinkan proses perizinan menjadi jauh lebih sederhana.

“Jadi, tidak perlu mengulang kembali persyaratan-persyaratan tadi,” ucap dia.

Selain pemangkasan persyaratan, Kementerian ESDM juga menyederhanakan prosedur pengajuan izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah.

Pelaku usaha yang semula harus mendapat persetujuan Kementerian ESDM untuk pengeboran eksplorasi air tanah dan persetujuan studi kelayakan, kini dapat langsung mengajukan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

“Dengan proses ini, maka seluruh perizinan itu kami gunakan sistem OSS yang sudah terbangun dan dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ujar Yuliot.

Dalam rangka memberi kepastian kepada pelaku usaha, Yuliot menyampaikan bahwa durasi yang diperlukan untuk menuntaskan proses perizinan adalah 14 hari. Durasi tersebut berdasarkan proses evaluasi yang dilakukan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM.

Dengan demikian, ia berharap agar para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan.

“Jadi, bagi yang belum memiliki izin pemanfaatan air tanah, tolong segera melengkapi perizinan itu,” kata Yuliot. (ant/vin/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 10 Januari 2025
28o
Kurs